Ibad, Zainul (2016) Tinjauan hukum Islam terhadap transaksi online boneka full body. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (2MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (609kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (609kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (654kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (2MB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (247kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini mengangkat masalah bagaimana analisis transaksi online boneka Full Bodydan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi online boneka Full Body. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisis menggunakan pola pikir induktif untuk mendapatkan kesimpulan yang dianalisis menggunakan hukum Islam tentang transaksi jual beli menurut hukum Islam. Penelitian ini menghasilkan beberapa dokumentasi dan data-data mengenai transaksi online boneka Full Body di Surabaya. Transaksi online boneka Full Body adalah transaksi jual beli boneka yang digunakan sebagai alat seksualitas oleh laki-laki sebagai objek untuk melampiaskan hawa nafsunya. Transaksi boneka Full Body dilakukan melalui media internet dan media sosial seperti BBM, WhatsApp dan jejaring sosial lainya. Dengan cara pembeli memesan dahulu barang yang diinginkan setelah itu mengirimkan sejumlah uang sesuai harga barang melalui bank kepada penjual. Pihak penjual akan mengirim barang melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang kepada penjual. Berdasarkan paparan transaksi online boneka Full Body diatas dapat disimpulkan dua pendapat, yaitu: Pertama, di dalam transaksi jual beli online boneka Full Body bahwa akad dalam jual beli online boneka Full Body yaitu menggunakan akad salam atau sistem pesanan. Dimana dalam hukum Islam jual beli harus memenuhi syarat dan rukun yaitu ‘aqid ialah orang yang berakad, ma’qud ‘alaih adalah benda-benda yang diakadkan, maudu’ al-’aqad tujuan atau maksud pokok mengadakan akad, pernyataan untuk mengikat diri (sighat al-aqd). Jika objek yang dijadikan transaksi dengan mengqiyaskan pendapat madzhab yang mengatakan hukum perbuatan onani itu haram, maka hukum penggunaan boneka Full Body sebagai alat untuk onani juga haram. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Malikiah, Syafi’iyah dan Zaidiyah. Objek yang dijadikan transaksi adalah objek yang memiliki tujuan untuk perbuatan yang dilarang oleh syari’at, oleh karena itu transaksi tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam hukum Islam dan termasuk dalam jual beli yang bathil, yaitu jual beli apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, serta sifatnya tidak disyari’atkan, seperti jual beli bangkai, maka ini juga terlarang karena menimbulkan kemuḍaratan. Sedangkan pendapat yang kedua, Jika objek yang dijadikan transaksi dengan mengqiyaskan pendapat Imam Hanafi bahwa onani itu haram tidak mutlak, maksudnya boleh dilakukan ketika timbul kekhawatiran akan terjerumus kedalam perbuatan zina yang berakibat timbul hamil diluar nikah. Maka transaksi tersebut telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut hukum Islam, artinya transaksi ini diperbolehkan.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Transaksi online |
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Jual Beli |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Ibad Zainul |
| Date Deposited: | 25 Jan 2017 06:40 |
| Last Modified: | 19 Sep 2024 07:34 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14848 |
