Firdausi, Firdaus (1996) Usia kedewasaan untuk kawin menurut hukum Islam dan UUP No. 1/1974: studi perbandingan. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (759kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (151kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (661kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (9MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (4MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (680kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstract
Perkawinan merupakan tuntutan naluri manusia untuk meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup dan menumbuhkan serta memupuk rasa kasih saying antara suami istri. Oleh karena itu islam menganjurkan kepada manusia melakukan dan menghormati perkawinan. Dan tidak mengherankan kalau nabi Muhammad Saw. Melarang umat islam melakukan tabatul (Membujang terus menerus atau tidak mau kawin) dan menyerukan terutama pada pemuda yang telah mampu memikul beban keluarga segera kawin.Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut 1). Apa yang menjadi kreteria umur kedewasaan menurut hukum islam dan UUP No. 1/1974 kedewasaan sebagai syarat untuk menikah menurut hukum islam? 2). Apa sebab dewasa itu dijadikan syarat untuk menikah menurut hukum islam dan UUP No. 1/1974? Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deduktif, metode induktif dan metode komparatif. Metode deduktif, yaitu diawali dengan menggunakan teori, dalil serta pendapat yang masih bersifat umum, kemudian baru yang bersifat khusus. Metode induktif, yaitu data yang di cari dari berbagai persamaan mengenai teori kemudian di tarik suatu kesimpulan. Metode komparatif, yaitu membandingkan antara dua hal yaitu ketentuan hukum mengenai perkawinan dalam hal ini kedewasaan sebagai syarat untuk menikah menurut hukum islam dengan UUP No.1/1974.Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa al qur’an dan al hadits, dalam hal ini hukum islam tidak menentukan atau menetapkan batas minimal dan maksimal kedewasaan untuk menikah. Sedangkan UUp No.1/1974, menetapkan atas minimal untuk menikah yaitu perkawinan itu hanya di izinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita berumur 16 tahun. Adapun persamaan antara hukum islam dan UUP No.1/1974 ialah sama sama menekankan agar dalam melaksanakan pernikahan harus mempunyai kedewasaan dan kematangan dari segi biologis, psikologis/mental, pertumbuhan sosial, emosi dan pertumbuhan spiritual dan moral bagi suami istri.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Usia; Kedewasaan; Kawin |
| Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah |
| Depositing User: | Users 3213 not found. |
| Date Deposited: | 23 Jan 2017 04:10 |
| Last Modified: | 13 May 2020 03:45 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14841 |
