Laila, Ummu (1989) Studi perbandingan antara Hukum Positif dan Hukum Islam tentang perlindungan hak asasi manusia. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (192kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (158kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (130kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (386kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (942kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (409kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (158kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (245kB) | Preview
Abstract
Di Indonesia perlindungan hak hak asasi manusia ini tercantum dalam UUD 1945. dan didalam penjelasannya ditegaskan bahwa negara republik Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Dalam UUD 1945, jaminan hak hak asasi diatur dalam pasal 27,28,29,30,31,32,33 dan 34. dalam pasal 6 deklarasi hak hak asasi manusia disebutkan bahwa: Setiap ,orang yang berhak diakui sama menurut hukum dan berhak akan perlindungan hukum yang sama tanpa adanya dikriminasi. Sedangkan di dalam UU Nomer 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, terdapat pula pasal pasal yang menjamin perlindungan atas hak hak asasi manusia yaitu pada pasak 5 sampai pasal 8. Hal ini berarti bahwa negara republik Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jaminan perlindungan hak hak asasi manusia ini, sekaligus merupakan jaminan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan dengan demikian maka tidak ada lagi diskriminasi manusia. Konsepsi hak hak asasi manusia dan perlindungannya dalam hukum islam tertuang dalam khutbah haji wada' yang mencakup berbagai segi dan diperkuat dengan ayat ayat al qur'an karim seperti dalam uraian bab ketiga. Isi perlindungan hak hak asasi manusia dalam hukum islam dan hukum positif terdapat banyak kesamaan, seperti bidang agama dan poleksosbud. Namun adapula perbedaannya mengenai sumber datangnya. Konsep hak asasi manusia dalam hukum positif bersumber pada pancasila, sedangkan dalam islam bersumber dari Allah pencipta alam dan isinya.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perbandingan HUkum; Hukum Positif; Hukum Islam |
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Pidana Positif |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 30 Dec 2016 07:09 |
| Last Modified: | 17 Jun 2019 08:53 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14700 |
