Nilai hadis-hadis tentang Shalat Witir dalam Sunan An Nasa’iy

Maksum, Mansur (1989) Nilai hadis-hadis tentang Shalat Witir dalam Sunan An Nasa’iy. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (157kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (127kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (130kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (186kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (577kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (256kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (702kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (123kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (132kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “Nilai Hadis- Hadis Tentang Shalat Witir Dalam Sunan An Nasa’iy”. Yang dimaksud dalam judul ini adalah menilai kualitas hadis- hadis tentang shalat witir yang ada dalam kitan Sunan An Nasa’iy dari segi shahih, hasan dan dhaifnya. Adapun hadis yanga kan penulis teliti hanya terbatas pada sepuluh hadis saja. Sedangkan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana nilai sanad hadis- hadis tentang shalat witir dalam sunan An Nasa’iy. Bagaimana nilai matan hadis- hadis tentang shalat witir dalam Sunan An Nasa’iy, dan bagaimana dalalah dari hadis- hadis tersebut. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penilaian dari penelitian terhadap keadaan sanad maka hadis yang sanadnya terputus adalah hadis pertama, kedua, keempat, keenam dan kedelapan. Sedangkan hadis yang kualitasnya perawinya tidak dhabit adalah hadis pertama dan kelima. Adapun nilai matan semua hadis yang diteliti adalah shahih semua dan semua dapat dijadikan sebagai hujjah. Adapun dari semua hadis- hadis yang dapat dibuat hujjah dapat di istimbathkan bahwa shalat witir dikerjakan dengan bilangan rakaat yang ganjil, shalat witir itu hukumnya Sunnah muakkad, shalat witir bisa dikerjakan dalam waktu setelah shalat isya’ hingga menjelang fajar. Dan shalat witir tidak boleh dikerjakan dua kali dalam satu malam.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Sunan An Nasa’iy; Shalat witir
Subjects: Ibadah
Hadis
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Users 71 not found.
Date Deposited: 06 Dec 2016 06:43
Last Modified: 19 Jun 2019 09:07
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14548

Actions (login required)

View Item
View Item