Visi Fiqih Jinayah Islam tentang Rechterlijk Dwaling dalam hukum pidana positif

Hadrawi, Abd. Aziz (1988) Visi Fiqih Jinayah Islam tentang Rechterlijk Dwaling dalam hukum pidana positif. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (137kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (128kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (589kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (801kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (835kB) | Preview

Abstract

Yang dimaksud dalam Judul skripsi “Visi Fiqih Jinayah Islam Tentang Rechterlijk Dwaling Dalam Hukum Pidana Positif” adalah pandangan hukum Islam atau hukum Pidana Islam tentang pelaksanaan hukum (vonis) dari hakim yang mana hakim tersebut di dalam putusannya tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum yang terdapat di dalam hukum pidana positif. Tujuan dari pembahasan ini adalah: untuk menjelaskan perbedaan antara hukum pidana positif dengan fiqih Jinayah Islam dalam hal kedudukan putusan hakim yang keliru. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejauhmana pengaruh putusan hakim yang keliru terhadap hukum si terhukum dan hakim atas nama lembaga pemerintah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa fiqih jinayah Islam dan Hukum Pidana Positif menentukan bahwa cara yang ditempuh dalam mengatasi Rechterlijk Dwaling adalah dengan mengadakan peninjauan kembali terhadap putusannya. Sementara itu pengaruh serta akibat hukum dari Rechterlijk Dwaling adalah pada hukumnya putusannya tidak sah atau bias dibatalkan dan tidak dapat di eksekusikan. Pada hakimnya apabila apabila disengaja maka hakim tersebut dikenakan sangsi pemecatan serta kemungkinan pemidanaan dan mengganti kerugiannya. Dan apabila tidak disengaja maka negaralah yang bertanggungjawab. Sedangkan pada si terhukum berhak menerima ganti kerugian.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Fiqih Jinayah; Rechterlijk Dwaling; Hukum Pidana Positif
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Users 71 not found.
Date Deposited: 02 Dec 2016 08:54
Last Modified: 02 May 2019 09:27
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14520

Actions (login required)

View Item
View Item