Mengambil anak dibawah umur milik orang lain dengan melawan hukum menurut hukum Islam dan hukum pidana

Halim, Abdul (1998) Mengambil anak dibawah umur milik orang lain dengan melawan hukum menurut hukum Islam dan hukum pidana. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (163kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (160kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (406kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (280kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (402kB) | Preview

Abstract

Pencurian adalah salah satu perbuatan terlarang yang masuk daerah hudud, yang sama jenis hukuman bagi pelakunya sudah ditentukan oleh Allah semata dan menjadi hak untuknya. Tidak semua pencurian itu dapat dijatuhi potong tangan sesuai penjelasan umum yang ada di dalam Al-Qur’an. Melainkan ada syarat-syarat khusus baik yang menyangkut kelakukannya, sesuatu yang dicuri, niat orang yang mencuri dan lain sebagainya. Kasus orang yang mengambil anak di bawah umur milik orang lain secara tidak berhak telah disinggung oleh para ulama’ dalam bab-bab pencurian harta pada umumnya. Hanya kemudian terjadi perbedaan faham apakah dijatuhi hukuman had atau ta’zier. Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah; 1). Bagaimana perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Pidana tentang mengambil anak dibawah umur miliknya orang lain dengan melawan hukum, dan bagaimana persamaan serta perbedaanya. 2). Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap kitab Undang-undang hukum pidana tentang perbuatan mengambil anak di bawah umur milik orang lain dengan melawan hukum tersebut, mana yang lebih tepat. Yang dijadikan sumber utama dalam pembahasan ini adalah; 1). Kitab-kitab Fiqih (Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Al-Fiqhul Al-Islamiy Wa Adilatuhu, Al-Fiqhu Ala Madzhibi Al-Arba’ati, Fiqhus Sunnah dan lain-lain) 2). Kitab-kitab Hukum Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Hukum Pidana Bagian Khusus, KUHP dan Penjelasannya, Azas-azas Hukum Pidana dan lain-lain). 3). Kitab-kitab Ushul Fiqih. Adapun metode analisa data yang dipakai dalam pembahasan ini adalah Pengolahan data dengan cara Editing, Pengorganisasian Data, melakukan analisa lanjutan terhadap hasil riset. Untuk pembahasan hasil riset digunakan Metode Induktif dan Metode Komparatif. Kesimpulan dalam pembahasan ini adalah; 1). Bahwa dalam Hukum Islam, tentang perbuatan mengambil anak dibawah umur milik orang lain dengan melawan hukum atau tidak berhak adalah dapat dimasukkan dalam bab pencurian. Tapi dalam bentuk yang harus dijatuhi hukuman ta’zier. Sedangkan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak dapat dimasukkan di dalam bab pencurian, melainkan harus dipisahkan dan dimasukkan didalam bab kejahatan terhadap kemerdekaan orang. 2). Berdasarkan tinjauan Hukum Islam, bahwa memisahkan kejahatan mengambil anak milik orang lain dengan melawan hukum atau tidak berhak dari baba tau pembahasan pencurian yang ditempuh oleh kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan Hukum Islam. Akan tetapi, hukum pidana lebih tepat dengan cara memisahkan tersebut.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Hukum Pidana; Mengambil Anak dibawah Umur
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Users 71 not found.
Date Deposited: 07 Nov 2016 03:11
Last Modified: 12 Oct 2020 15:44
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14239

Actions (login required)

View Item
View Item