Rusanah, Rusanah (1998) Studi analisis terhadap pemikiran Abu Zahrah tentang sumber hukum Islam. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (649kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (161kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (562kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (4MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (428kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (435kB) | Preview
Abstract
Al-Qur’an dan Hadis adalah sumber Hukum Islam. Sedangkan selainnya, Ijma”, qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah dan sebagainya, hanyalah pelengkap dari sumber utama. Keberadaan sumber hokum yang demikian, pada bagian-bagiannya masih ada yang diperdebatkan. Dalam hal ini, Abu Zahrah, salah satu ulama dan pemikir Hukum Islam, yang kapabilitasnya dalam bidang Hukum Islam tidak diragukan lagi dalam dunia Islam. Dalam beberapa karyanya, ia memberikan solusi tawaran terhadap beberapa persoalan yang tengah diperdebatkan. Mengenai Istihsan misalnya, beliau menyikapi perdebatan para Ulama’ dengan menganalisis perdebatan tersebut dengan pendekatan ilmiyah, yang selanjutnya ia menemukan titik temu sebagai benang merah bagaimana sebenarnya Istihsan yang digunakan sebagai sumber Hukum Islam yang tidak dapat digunakan sebagai Sumber Hukum Islam. Rumusan maslah dalam pembahasan ini adalah; 1). Bagaimana pandangan Abu Zahrah terhadap Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Sumber Hukum Utama. 2). Bagaimana pandangan Abu Zahrah Ijma’ sebagai sumber hokum. 3). Bagaimana pandangan Abu Zahrah tentang Istihsan sebagai sumber hokum. Studi ini bersifat penelitian terhadap pemikiran seorang tokoh, maka sumber utama (primer) adalah buku-buku atau kitab-kitab yang dikarang oleh Abu Zahrah diantaranya; Ushul Fiqh, Ahwal Al-Syakhshiyah, Al-Alaqah Al-Daulah fi Al-Islam, Tarikh Al Mazahib Al-Islamiyah, Tarikh Al-Mazahib Al Fiqhiyah, Buhust A-Riba dan lain-lain. Sedangkan untuk sumber sekundernya adalah kitab-kitab yang bukan karangan Abu Zahrah akan tetapi berkaitan dengan karya beliau diantaranya Ilmu Ushul Fiqhh oleh Abdul Wahab Khalaf, Ar-Risalah karangan Al-Syafi’I dan sebagainya. Metode Pengolahan Data menggunakan Editing, Organising dan Analisis. Sedangkan metode analisis datanya menggunakan Metode Induktif dan Dekkriptif-Analisis (menjabarkan pemikiran Abu Zahrah, selanjutnya dilakukan analisa untuk memperoleh kesimpulan tentang pemikirannya. Kesimpulan dalam pembahasan ini adalah; 1). Abu Zahrah memandang Al-Qur’an sebagai sumber utama Hukum Islam. Ia adalah kitab yang komplek di dalamnya masih bersifat global dan sedikit sekali terperinci. As Sunnah bagi Abu Zahrah, adalah sumber kedua Hukum Islam. Kedudukannya disisi Al-Qur’an adalah sangat penting, untuk memberikan penjelasan, penafsiran dan penguatan terhadap ketentuan Al-Qur’an yang masih global. Keduanya adalah kesatuan yang utuh, saling mengikat dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya. 2). Abu Zahrah memandang bahwa Ijma’ adalah bagian dari Sumber Hukum Islam. Ia adalah pelengkap setelahAl-Qur”an dan Al-Sunnah. Pemikiran Abu Zahrah terhadap Ijma’ adalah sama dengan mayoritas ulama bahwa Ijma’ yang dapat dijadikan hujjah hukum adalah hanya Ijma’ sahabat. 3). Abu Zahrah memandang bahwa Istihsan adalah bagian dari Thuruqul Istimbath terhadap sumber pokok Hukum Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah), yang memiliki Urgensi sngat penting dalam mensirkulasi nilai-nilai hukum pada dataran umat.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Abu Zahrah; Pemikiran |
| Subjects: | Hukum Islam Ulama |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah |
| Depositing User: | Users 71 not found. |
| Date Deposited: | 04 Nov 2016 06:20 |
| Last Modified: | 19 Nov 2020 16:41 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14228 |
