Rohman, M. Taufiqur (1995) tinjauan hukum Islam terhadap hak dan kewenangan Presiden RI dalam memberikan Abolisi. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (171kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (158kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (398kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (3MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (6MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (278kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (455kB) | Preview
Abstract
Suatu Negara yang menganut system pemerintahan berdasarkan atas hokum, maka hukumlah yang mempunyai supremasi, dan yang memerintahkan adalah hokum, atau disebut The Rule of Law. Sehingga dalam setiap gerak tindakan pola penguasa serta warga negaranya, baik secara individu maupun secara bersama harus mendapatkan legalisasi hukum. Di dalam pasal 14 UUD 1945 tersebut yakni Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini berarti bahwa Presiden berhak turut campur dalam masalah Pengadilan. Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-Undang. Rumusan maslah dalam pembahasan ini adalah; 1). Sejauh mana hak dan kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam memberikan abolisi. 2). Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap hak dan kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi. Dalam pembahasan ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research), untuk penggalian datanya adalah dengan cara telaah pustaka yaitu dengan mengkaji buku-buku yang ada kaitannya dengan pembahasan, guna mencari landasan upaya pemecahan masalah. Untuk menganalisa data yang diperoleh, maka digunakan analisa data kwalitatif yang terdiri dari Metode Induktif dan Metode Komperatif. Kesimpulan dalam pembahasan ini adalah; 1). Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara mempunyai kekuasaan dalam bidang Yudikatif, yaitu diantaranya adalah memberikan abolisi. Kekuasaan ini bukan merupakan penyimpangan dari pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, tetapi merupakan suatu pengecualian, karena ia diatur dalam UUD 1945. Sedangkan pemberian abolisi oleh Presiden, yaitu setelah mendengar nasehat dari Mahkamah Agung. 2). Pada masa awal pemerintahan Islam, masalah peradilan dipegang oleh Nabi. Dalam Islam pemberian abolisi (maaf dan ampunan) oleh Kepala Negara (Nabi) kepada warganya tidak memerlukan persetujuan dari lembaga Negara lainnya. Karena segala kekuasaan dalam Negara berpuncak kepada Nabi sebagai Kepala Negara.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Presiden; Abolisi |
| Subjects: | Hukum Islam Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah |
| Depositing User: | Users 71 not found. |
| Date Deposited: | 04 Nov 2016 04:07 |
| Last Modified: | 03 Apr 2020 06:42 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14222 |
