Irawan, Adeng Septi (2016) Sanksi tindak pidana turut serta sebagai perantara suap terhadap hakim dalam perspektif yuridis dan hukum pidana Islam : studi analisis putusan no. 2262 k/pid.sus/2014 tentang suap. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (2MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (184kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (421kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (3MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (521kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (419kB) | Preview
Abstract
Penulisan yang dilakukan penulis mengenai penulisan skripsi ini menggunakan teknik analisis data verifikatif (analisis UU terhadap putusan) dan metode pola pikir deduktif yaitu metode yang berangkat dari faktor-faktor umum kemudian ditarik pada teori yang bersifat khusus, yang berjudul tentang “Sanksi Tindak Pidana Turut Serta sebagai Perantara Suap Terhadap Hakim dalam Perspektif Yuridis dan Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Putusan No. 2262 K/Pid.Sus/2014 Tentang Suap). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang:
1.Bagaimana sanksi tindak pidana turut serta sebagai perantara suap terhadap hakim dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2262 K/Pid.Sus/2014?
2.Bagaimana sanksi tindak pidana turut serta sebagai perantara suap terhadap hakim dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2262 K/Pid.Sus/2014 dalam perspektif Yuridis dan Hukum Pidana Islam?
Data penelitian dihimpun melalui kajian atas isi putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang tindak pidana turut serta sebagai perantara suap terhadap hakim dan dokumenter (reading text) dan selanjutnya dianalisis. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan putusan No. 2262 K/Pid.Sus/2014 bagi tindak pidana turut serta sebagai perantara suap terhadap hakim dengan vonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan menurut pasal 12 huruf c UU no. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf c UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah menjelaskan bahwa turut serta suap adalah perbuatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman sesuai undang undang. Hukum Pidana Islam telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam turut serta suap (isytirak fi al jarimah risywah) menurut para ulama adalah haram, khususnya yang membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Akan tetapi para ulama menghalalkan suap yang bertujuan untuk memperjuangkan hak yang harusnya diterima oleh pihak pemberi suap. Hukuman bagi pelaku isytirak fi al jarimah risywah yaitu ta’zir.
Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya menggunakan unsur formiil yang tertera dalam tiap pasal pada undang undang dan unsur materiil yang bersumber dari rasa keadilan masyarakat agar menghasilkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Sanksi; Putusan Turut Serta; Suap |
| Subjects: | Korupsi |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Irawan Adeng Septi |
| Date Deposited: | 29 Aug 2016 07:15 |
| Last Modified: | 24 Feb 2020 07:28 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/13614 |
