ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES BERACARA PERKARA PRODEO DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG

Muza’qi, Achmad (2014) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES BERACARA PERKARA PRODEO DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (344kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (81kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (97kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (147kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (107kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (248kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (72kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (24kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (85kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “Analisis Yuridis Terhadap Proses Beracara Perkara Prodeo di Pengadilan Agama Jombang” Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik atau proses berperkara biaya cuma cuma (prodeo) di Pengadilan Agama Jombang dan bagaimana analisis yuridis terhadap praktik berperkara biaya cuma-cuma (prodeo) di Pengadilan Agama Jombang.
Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah teknik interview, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus. Hukum acara adalah aturan yang mengatur tentang jalannya atau praktik layanan hukum di pengadilan agama khususnya dalam pelaksanaan persidangan di pengadilan agama. Pelaksanaan hukum acara peradilan agama di Pengadilan Agama Jombang masih belum menjalankan teori yang ada. Khususnya dalam perkara yang penulis teliti yakni tentang proses beracara perkara prodeo, yakni sebuah layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, dan semua biaya perkaranya digratiskan dan ditanggung oleh negara.
Hasil penelitian ini telah menemukan adanya kesenjangan antara teori dengan praktik, salah satunya adalah mempersulit pemohon prodeo (orang miskin), dengan adanya pungutan liar seperti pemohon diminta beli materai sendiri, padahal dalam aturannya semua yang berhubungan dengan penyelesaian perkara digratiskan atau tanpa dipungut biaya bagi pemohon prodeo. Kejadian seperti ini mempunyai alasan tertentu yakni pada saat diterimanya permohonan prodeo tersebut kuota yang dibiayai oleh negara melalui DIPA sudah habis, sehingga perkara prodeo yang diterima tersebut termasuk dalam golongan perkara prodeo murni yang mana tidak ada anggaran untuk biaya acara prodeo tersebut, karenanya pihak pemohon diminta untuk menanggung sebagian biaya oleh pegawai Pengadilan Agama Jombang.
Tujuan dari diterapkannya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam menjalankan proses hukum di pengadilan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka petugas, ataupun aparat penegak hukum seperti hakim disarankan: pertama memberikan pelayanan terhadap pemohon prodeo dengan sikap yang ramah, profesional dan tidak membeda-bedakan miskin dan kaya. kedua, hendaknya Pengadilan Agama Jombang memberikan anggaran biaya perkara prodeo murni sehingga pejabat yang di lapangan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Ketiga, hendaknya pemerintah membuat aturan tentang mekanisme perkara prodeo dengan jelas dan terperinci.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Additional Information: Moh. Budiono
Uncontrolled Keywords: Hukum; Proses Beracara Perkara Prodeo; Perkara Prodeo; Pengadilan Agama
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 71 not found.
Date Deposited: 05 Mar 2015 03:22
Last Modified: 05 Mar 2015 03:22
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/1316

Actions (login required)

View Item
View Item