Safii, Muhamad (2016) PERALIHAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMILUKADA : STUDI ANALISIS UU PEMILU NO.8 PASAL 157 TAHUN 2015 DALAM KAJIAN FIQIH SIYASAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (913kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (727kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (733kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (915kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (815kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (933kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (745kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (752kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana peralihan kewenangan Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilukada Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 pasal 157 dan bagaimana tinjauan Fikih Siyasah terhadap peralihan kewenangan tersebut. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peralihan kewenangan Mahkamah Agung Kepada Mahkamah Konstitusi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kewenangan mengadili sengketa Pemilukada dialihkan kepada Badan Peradilan Khusus. Hal ini berdasarkan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota. Akan tetapi selama belum terbentukanya Peradilan Khusus tersebut, penyelesaian sengketa Pemilukada masih menjadi kewenangan Mahkamah Kontitusi berdasarkan Pasal 157ayat (6). Pembentukan Peradilan khusus tidak bisa dilepaskan dari banyaknya sengketa pemilukada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, sehingga menggangu tugas utama Mahkamah Konstitusisebagai pengawal konstitusi. Oleh sebab itu, badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pemilukada harus segera dibentuk. Hal ini dimaksudkan agar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat fokus dengan tugas dan kewenangannya masing-masing sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.Kewenangan menyelesaikan sengketa pemilukada menjadi kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilukada dialihkan dariMahkamh Agung ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Islam yang melalui wilayah al-maza>lim yang tugasnya mengadili sengketa Kholifah yang pada akhirya tidak ada suatu persengketaan hasil pemilihan Kepala Daerah, mekanisme yang digunakan oleh ketata negaraan Islam yaitu melalui musyawaroh majelis shu>ra serta imam kholifah, bukan sistem pemilihan secara langsung apa yang dilakukan oleh negara kita. Sehingga Islam terdahulu tidak menjelaskan tentang bagaimana terjadi suatu sengketa pmilihan Kepala daerah.
Seiring dengan kesimpulan di atas, maka pembentukan peradilan khusus segera dibentuk karena peralihan kewenangan Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi tidak di tentukan secara jelas maka akan timbul konflik kewenangan kekuasaan, sehingga fungsi dan tugas yang telah diatur oleh Undang-Undang 1945 tidak fokus, sehingga mekanisme sistem pemilihan Kepala Daerah di Indonesia ini tidak mengandung unsur-unsur hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peralihan Kewenangan; Tugas dan Fungsi |
| Subjects: | Hukum Islam Pemilihan Umum |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Safii Muhamad |
| Date Deposited: | 25 Aug 2016 06:44 |
| Last Modified: | 01 Feb 2017 07:16 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/12675 |
