Rokim, Muhammad (2014) TINJAUAN YURIDIS TENTANG DISPENSASI USIA NIKAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA PASAL 8 NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (866kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (264kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (177kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (368kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (428kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (347kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (356kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (247kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (132kB) | Preview
Abstract
Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Tentang Dispensasi Usia Nikah Menurut Peraturan Menteri Agama Pasal 8 Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah” merupakan hasil penelitian pustaka (library research) untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut : Mengapa peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah menetapkan usia menikah untuk calon isteri 18 tahun? dan Bagaimana tinjauan yuridis tentang dispensasi usia nikah menurut peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah? Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan kajian pustaka terhadap sejumlah literatur dengan cara mengamati, membaca, dan mempelajari tentang usia minimal menikah menurut peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Kemudian penulis menganalisanya dengan metode analisis deskriptif deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwasannya peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah yang menetapkan usia menikah untuk calon isteri 18 tahun itu, agar tercapainya tujuan perkawinan itu sendiri, karena usia 18 tahun adalah usia dewasa yang siap secara psikologi melakukan rumah tangga , akan tetapi dispensasi usia nikah menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2007 dalam pasal 8 tentang pencatatan nikah tersebut bertentangan dengan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 JO KHI Pasal 15 ayat (1) dan (2) karena terdapat perbedaan usia minimal menikah pada calon mempelai wanita usia 16 tahun sedangkan menurut peraturan menteri agama 18 tahun. Dari pemaparan di atas, penulis menyarankan agar kita berhati-hati dalam menelaah peraturan perundang-undangan apabila ada perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, karena secara hirarki perundang-undangan PMA nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah lebih rendah dari UU nomor 1 tahun 1974.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Additional Information: | Nurul Asiya Nadhifah |
| Uncontrolled Keywords: | Dispensasi Usia Nikah; Peraturan Menteri Agama; Pencatatan Nikah |
| Subjects: | Hukum Islam Nikah |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Users 71 not found. |
| Date Deposited: | 26 Feb 2015 03:11 |
| Last Modified: | 26 Feb 2015 03:11 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/1162 |
