TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG UANG PANAIK (UANG BELANJA) DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BUGIS MAKASSAR KELURAHAN UNTIA KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR

Iqbal, Moh. (2012) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG UANG PANAIK (UANG BELANJA) DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BUGIS MAKASSAR KELURAHAN UNTIA KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of cover.pdf]
Preview
Text
cover.pdf

Download (163kB) | Preview
[thumbnail of bab1.pdf]
Preview
Text
bab1.pdf

Download (117kB) | Preview
[thumbnail of bab2.pdf]
Preview
Text
bab2.pdf

Download (152kB) | Preview
[thumbnail of bab3.pdf]
Preview
Text
bab3.pdf

Download (121kB) | Preview
[thumbnail of bab4.pdf]
Preview
Text
bab4.pdf

Download (100kB) | Preview
[thumbnail of bab5.pdf]
Preview
Text
bab5.pdf

Download (44kB) | Preview
[thumbnail of daf.pustaka.pdf]
Preview
Text
daf.pustaka.pdf

Download (34kB) | Preview

Abstract

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Kel. Untia Kec Biringkanaya menganggap bahwa uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon suami kepada pihak keluarga calon istri. Fungsinya adalah digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Tujuan pemberian uang panaik adalah untuk menghargai atau menghormati wanita yang ingin dinikahinya dengan memberikan pesta yang megah untuk pernikahannya melalui uang panaik tersebut. Kedudukan uang panaik dalam perkawinan adat tersebut adalah sebagai salah satu pra syarat, karena tidak ada uang panaik maka tidak ada perkawinan. Adapun nilai uang panaik sangat ditentukan oleh kedudukan atau status sosial dalam masyarakat, seperti jenjang pendidikan, ekonomi keluarga, kesempurnaan fisik, gadis dan janda, jabatan, pekerjaan dan keturunan. Apabila wanita yang akan dinikahi kaya maka akan banyak pula nilai uang panaik yang akan diberikan calon mempelai laki laki kepada perempuan tersebut.
Pemberian uang panaik dalam perkawinan adat Bugis Makassar di Kel. Untia Kec. Biringkanaya Kota Makassar tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita dan itupun dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar berlebihan. Proses penentuan jumlah uang panaik tersebut dilakukan dengan musyawarah yang pada akhirnya akan mendapatkan kesepakatan antara kedua bela pihak. Karena adanya unsur kesepakatan di dalamnya sehingga menurut hukum islam, adat tentang uang panaik hukumnya mubah atau boleh.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Uang Panaik; Uang Belanja; Perkawinan;
Subjects: Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsa.ac.id
Date Deposited: 12 Dec 2012
Last Modified: 15 Apr 2015 03:08
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/10229

Actions (login required)

View Item
View Item