Anita, Derta Nur (2015) ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP ABORSI KARENA KEDARURATAN MEDIS DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (181kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (206kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (348kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (247kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (354kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (568kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (404kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (254kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (297kB) | Preview
Abstract
Judul penelitian ini adalah Analisis Hukum Pidana Islam terhadap aborsi karena kedaruratan medis dalam PP. Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: Bagaimana konsep aborsi karena kedaruratan medis dalam PP. nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi? Dan bagaimana analisis Hukum Pidana Islam terhadap aborsi karena kedaruratan medis dalam PP. nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi?
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif-analisis. Untuk memberikan gambaran tentang hukum pidana Islam terhadap aborsi karena kedaruratan medis dalam PP. Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, maka dalam hal penggalian data yang dipakai antara lain: studi verifikatif yakni penggalian data yang berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), PERMENKES perihal persetujuan tindakan kedokteran dan literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, ditegaskan bahwa tindakan aborsi (pengguguran janin) boleh dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis. Adapun yang dimaksud dengan indikasi kedaruratan medis adalah keadaan atau penyakit yang mengancam kesehatan ibu dan mengancam nyawa serta kesehatan janin. Indikator yang mengancam kesehatan ibu adalah merupakan suatu keadaan fisik dan/atau mental yang apabila kehamilan dilanjutkan akan menurunkan kondisi kesehatan ibu, mengancam nyawa atau mengakibatkan gangguan mental berat. Sedangkan yang dimaksud dengan mengancam nyawa dan kesehatan janin adalah merupakan kehamilan dengan kondisi janin yang setelah dilahirkan tidak dapat hidup mandiri sesuai dengan usia, termasuk janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun janin yang tidak dapat diperbaiki kondisinya. Adapun menurut Hukum Pidana Islam, pengguguran kandungan (abortus) merupakan sebuah tindak kejahatan (jarimah) yang disamakan dengan pembunuhan dan pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Namun, apabila seorang ibu menggugurkan kandungannya dengan alasan yang dibenarkan oleh shara’, misalnya karena kedaan darurat medis seperti adanya penyakit yang mengancam kesehatan ibu dan mengancam nyawa serta kesehatan janin seperti yang tertera dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Maka pengguguran janin (aborsi) dalam konteks kedaruratan tersebut dengan rekomendasi tim medis yang valid, maka pengguguran tersebut boleh dilakukan (jaiz).
Sesuai dengan kesimpulan yang ada, maka disarankan: bagi para tenaga kesehatan atau tim kelayakan aborsi, agar lebih cermat dan teliti dalam menentukan adanya indikasi kedaruratan medis serta benar-benar melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar medis yang diakui oleh lingkungan profesi medis.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Additional Information: | Ach. Yasin |
| Uncontrolled Keywords: | Aborsi; Medis |
| Subjects: | Hukum Islam > Aborsi |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah |
| Depositing User: | Users 32 not found. |
| Date Deposited: | 01 Feb 2016 03:34 |
| Last Modified: | 01 Feb 2016 03:34 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/4317 |
